Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Sekretariat

You are here: SAPASekretariat
You are here: SAPASekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

    1. penyusunan program  kerja Sekretariat;
    2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
    3. penyusunan program Badan;
    4. pengelolaan keuangan Badan;
    5. pelaksanaan program kesekretariatan;
    6. penyelenggaraan kepegawaian Badan;
    7. pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
    8. penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Badan;
    9. fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
    10. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan;
    11. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Badan;
    12. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
    13. pengelolaan data dan informasi pada Badan;
    14. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
    15. pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran;
    16. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
    17. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan;
    18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;

Sekretariat, terdiri atas :

    1. Subbagian Program dan Keuangan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

 

Subbagian Program dan Keuangan

 

        1. Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
        2. Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.
        3. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan terkait program dan keuangan
        4. Untuk melaksanakan tugas, Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
          1. penyusunan rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan;
          2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait program dan keuangan;
          3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
          4. penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan;
          5. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Badan;
          6. penyiapan bahan penyusunan laporan program dan kegiatan;
          7. pengelolaan data dan informasi Badan;
          8. penatausahaan keuangan Badan;
          9. pengelolaan perbendaharaan Badan;
          10. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
          11. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
          12. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Badan;
          13. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Badan;
          14. fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Badan;
          15. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Badan;
          16. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Badan;
          17. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Program dan Keuangan; dan
          18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

             

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

      1. Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
      2. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
      3. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyelenggaraan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, perpustakaan, kearsipan, kerjasama, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
      4. Untuk melaksanakan tugas, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
        1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
        2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
        3. pengelolaan data kepegawaian Badan;
        4. penyiapan bahan mutasi pegawai Badan;
        5. penyiapan kesejahteraan pegawai Badan;
        6. penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan;
        7. penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan;
        8. penyelenggaraan perpustakaan Badan;
        9. pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
        10. pengelolaan tata persuratan dan kearsipan;
        11. penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Badan;
        12. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Badan;
        13. pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
        14. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
        15. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
        16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.