Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN

You are here: SAPABidang Pengadaan dan Mutasi ASN
You are here: SAPABidang Pengadaan dan Mutasi ASN

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN

Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan mutasi ASN.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan rencana kerja pada Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengadaan dan mutasi ASN;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan mutasi, promosi dan kepangkatan;
  6. pengoordinasian penyusunan formasi ASN;
  7. pengoordinasian penyusunan informasi ASN ;
  8. penyelenggaraan pengadaan calon ASN;
  9. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN ;
  10. penyelenggaraan verifikasi dokumen pemberhentian, dokumen mutasi dan promosi serta database informasi ASN;
  11. pengoordinasian pengelolaan mutasi, promosi dan pemberhentian ASN;
  12. pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  13. fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional pada Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;;
  14. pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis terkait pengadaan dan mutasi pegawai;
  15. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN; da
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Mutasi, terdiri atas :

  1. Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  2. Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan

 

Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;

 

  1. Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN.
  2. Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pengelolaan data dan informasi ASN.
  4. Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai fungsi::
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengadaan, pemberhentian, data dan informasi ASN;
    3. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengadaan ASN;
    4. penyiapan bahan dan penyusunan analisis kebutuhan, formasi dan seleksi ASN;
    5. pelaksanaan penyiapan proses pengadaan ASN;
    6. pelaksanaan penyiapan bahan penetapan Calon ASN;
    7. pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah ASN;
    8. penyiapan bahan, pemrosesan pemberhentian dan pemberian pensiun ASN;
    9. penyiapan bahan, pengolahan dan penyajian data dan informasi ASN;
    10. pengelolaan sistem informasi database ASN;
    11. pengelolaan dokumen kepegawaian / takah ASN ;
    12. pengelolaan sistem informasi kepegawaian ASN;
    13. pengelolaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pensiun ASN;
    14. penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen pemberhentian dan database data informasi ASN;
    15. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengadaan, pemberhentian dan informasi ASN;
    16. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN; dan
    17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan

 

  1. Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN.
  2. Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan mutasi dan kepangkatan.
  4. Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis mutasi dan kepangkatan
    3. penyiapan bahan dan pemrosesan mutasi dan promosi;
    4. penyiapan bahan dan pemrosesan kepangkatan;
    5. penyiapan bahan dan pemrosesan kenaikan/ perubahan jenjang Jabatan Fungsional;
    6. penyusunan dan pengelolaan pola karier ASN;
    7. pelaksanaan proses peninjauan masa kerja;
    8. pengelolaan PPPK ( perpanjangan perjanjian kerja dan jabatan);
    9. pengelolaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) kepangkatan;
    10. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait mutasi, promosi dan kepangkatan;
    11. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan; dan
    12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.