Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

SELEKSI PENERIMA PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

You are here: SAPABERITASELEKSI PENERIMA PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
You are here: SAPABERITASELEKSI PENERIMA PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

SELEKSI PENERIMA PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO

Dibaca 379 kali 

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Bantul, diselenggarakan seleksi penerima penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut :  

  1. Ketentuan Umum
    1. Penghargaan ASN berprestasi diberikan kepada ASN Kabupaten Bantul yang telah menunjukan kinerja, dedikasi dan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan tugas. Penghargaan tersebut dinamakan “Kartika Punggawa Projotamansari” yang disingkat KPP.
    2. Kriteria Penghargaan KPP yaitu :
      1. ASN Inovator, yaitu ASN berprestasi yang menciptakan inovasi dalam ketugasannya dan telah diakui masuk dalam ajang penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
      2. ASN Berkinerja Tinggi, diberikan kepada ASN berprestasi dengan penilaian tertinggi dalam beberapa kriteria yang ditetapkan. ASN Berkinerja Tinggi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
        1. Kategori Jabatan Administrator dan/atau Pengawas;
        2. Kategori Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana; dan
        3. Kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    3. Tiap Perangkat Daerah diwajibkan mengirimkan pesertanya
    4. Bagi ASN yang sudah mendapatkan penghargaan KPP Kategori Juara I, II dan III pada periode tahun 2022 tidak bisa diusulkan pada seleksi tahun 2023.
  2. Persyaratan Peserta
    ASN yang dapat mengikuti seleksi penerima penghargaan KPP Berkinerja Tinggi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. ASN Pe
    2. merintah Kabupaten Bantul (PNS dan PPPK)
    3. Sehat jasmani dan rohani
    4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau hukuman kurungan atau penjara dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
    5. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana;
    6. Tingkat kehadiran atau presensi sekurang-kurangnya 90% dalam 1 (satu) tahun;
    7. Penilaian kinerja bagi PNS minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    8. Penilaian kinerja bagi PPPK minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir (bagi PPPK angkatan tahun 2021 dengan surat keterangan catatan kinerja dan perilaku yang ditandatangani oleh kepala PD).
  3. Jadwal Pelaksanaan
    Jadwal Seleksi Penghargaan KPP sebagai berikut :
  4. Tata Cara dan Pelaksanaan Seleksi

    1. Kepala Perangkat Daerah membentuk tim seleksi calon peserta KPP.
    2. Tim melakukan seleksi internal untuk menentukan peserta yang diajukan sesuai kategori.
    3. Kepala Perangkat Daerah (PD) mengajukan atau mengusulkan 1 (satu) orang calon peserta KPP sesuai kategori ditujukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPP, bersama dengan berita acara seleksi sesuai lampiran surat edaran ini.
    4. Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan yaitu:
      1. Surat usulan dari Kepala PD
      2. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
      3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana kurungan atau penjara dalam 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana dari Kepala PD;
      4. Berita acara hasil seleksi dari tim seleksi Perangkat Daerah;
      5. Dokumen Penilaian Kinerja PNS minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
      6. Dokumen Penilaian Kinerja PPPK formasi tahun 2019 dan 2021 minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir
      7. Dokumen Penilaian Kinerja PPPK formasi tahun 2022 minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan surat keterangan catatan kinerja dan perilaku yang ditandatangani oleh Kepala PD;
      8. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala PD.
    5. Format dokumen yang dimaksud pada ketentuan huruf a, c, d, g dan h sesuai lampiran surat edaran ini.

    6. Berkas usulan peserta dijadikan 1 (satu) dalam bentuk soft file untuk tiap peserta dan dikirim melalui tautan https://bit.ly/pendaftarankpp202paling lambat tanggal 28 Agustus 2023.

  5. Penghargaan/Hadiah
    Penghargaan KPP yang diberikan berupa Piagam, Trophy dan uang hadiah.

  6. Lain-lain

    1.Penilaian ASN Berprestasi dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Bupati Bantul terdiri dari unsur eksekutif Pemerintah Daerah, akademisi dan praktisi.
    2.Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    3.Pengumuman dan pemberian penghargaan dilakukan pada peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tanggal 29 November 2023.

Download SE ada dibawah ini:

kpp


Download attachments:
08 08, 23

about author