Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Izin Belajar Tugas Belajar

You are here: SAPAFormulir KelengkapanIzin Belajar Tugas Belajar
You are here: SAPAFormulir KelengkapanIzin Belajar Tugas Belajar

Monitoring, Evaluasi dan Sanksi

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9825 kali

Monitoring dan Evaluasi

 

Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan PNS yang melakukan Tugas belajar dan Izin Belajar dilakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui supervisi langsung atau tidak langsung ke institusi pendidikan yang dilakukan oleh BKPP.

 

Sanksi

 

PNS yang diberikan Tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dikarenakan mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, atau dikeluarkan oleh institusi pendidikan dikenakan sanksi.

Sanksi PNS Tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa :

  1. hukuman disiplin PNS;dan
  2. mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang diberikan selama Tugas belajar bagi yang dibiayai APBD.

Pengembalian seluruh biaya yang berasal dari APBD dikecualikan bagi PNS Tugas belajar dengan biaya APBD yang sakit jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menyelesaikan pendidikan.

Mekanisme pengembalian seluruh biaya dilaksanakan oleh Tim yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan barang daerah.

 

Ketentuan Peralihan

 

Surat Tugas belajar dan Izin Belajar yang telah dikeluarkan/diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 tahun 2019 ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pelaksanaan tugas belajar atau izin belajar selesai. 

PNS mutasi dari luar daerah yang telah memiliki Surat Izin Belajar dari daerah asal dan masih menempuh pendidikannya Surat Izin Belajarnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

 

read the rest

14 Mar, 18

Tata Cara Pengajuan IBEL

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9734 kali

Diagram Alur

 

 

Tata Cara Pengajuan Izin Belajar

 

PNS calon peserta izin belajar wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Badan untuk memperoleh rekomendasi mengikuti seleksi/mendaftar pada institusi pendidikan. PNS calon peserta izin belajar yang dinyatakan diterima pada institusi pendidikan mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati c.q Kepala Badan melalui Kepala OPD.

Syarat Permohonan Rekomendasi :

  1. surat permohonan;
  2. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
  3. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
  4. salinan sah surat persetujuan/akreditasi dari lembaga pendidikan yang akan diikuti;
  5. salinan sah KARPEG.

Permohonan izin belajar dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. surat permohonan izin belajar dari PNS yang bersangkutan kepada kepala OPD;
  2. salinan sah surat keputusan Pengangkatan PNS;
  3. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
  4. salinan sah penilaian kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
  5. ijazah terakhir;
  6. daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
  7. surat rekomendasi Kepala OPD bahwa yang bersangkutan memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyalitas, dan berdedikasi tinggi;
  8. surat rekomendasi dari kepala OPD bahwa proses pendidikan tidak mengganggu tugas kedinasan;
  9. surat pernyataan/keterangan Kepala OPD yang menyatakan :
    1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;dan
    2. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  1. salinan sah surat persetujuan/akreditasi minimal B lembaga pendidikan yang akan diikuti dari lembaga yang berwenang;
  2. surat keterangan diterima sebagai peserta didik aktif dari institusi pendidikan;
  3. jadwal pendidikan/kuliah per semester;
  4. jadwal mengajar bagi PNS Guru;
  5. jadwal shif bagi PNS dengan kerja shift;
  6. surat pernyataan tidak mengikuti Kelas Jauh dan/atau Sabtu Minggu dari PNS yang bersangkutan di atas materai;
  7. uraian tugas pokok dan fungsi PNS yang bersangkutan yang diketahui oleh kepala instansi;
  8. surat rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul

 

Pembatalan Izin Belajar

 

Surat izin belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sesudah menyelesaikan pendidikan. Surat Izin Belajar dibatalkan karena :

  1. dikemudian hari ditemukan bukti bahwa PNS tidak memenuhi syarat;
  2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  3. memalsukan keterangan syarat izin belajar;dan
  4. proses pendidikan mengganggu kedinasan.

read the rest

14 Mar, 18

Peserta dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9447 kali

Diagram Alur

 

 

Peserta dan Tata Cara Pengajuan

 

Peserta tugas belajar adalah PNS yang ditetapkan oleh Bupati Bantul. PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS dikecualikan untuk bidang ilmu yang sangat diperlukan dalam jabatan pegawai dan atas perintah Bupati dapat dberikan sejak diangkat PNS;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. menandatangani perjanjian tugas belajar;
  4. batas usia paling tinggi :
    1. Program Pendidikan Diploma dan Program Strata I (S-1) atau yang setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    2. Program Pendidikan Strata II (S-2) atau yang setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dan/atau mendukung tugas pokok dan fungsi, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;dan
    3. Program Strata III (S-3) atau yang setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dan/atau mendukung tugas pokok dan fungsi, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  5. ketentuan tentang jenjang pendidikan tugas belajar yang akan ditempuh dengan pangkat golongan PNS;
    1. Program Pendidikan Diploma I, II dan III, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Pengatur Muda, II/a serta memiliki ijazah paling rendah SMA/K atau sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;
    2. Program Pendidikan Diploma IV, Strata I (S-1) atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Pengatur Muda Tk.I, II/b serta memiliki ijazah paling rendah SMA/K atau sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;
    3. Program Strata 2 (S-2), Program Spesialis I atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Penata Muda, III/a serta memiliki ijazah paling rendah Diploma IV, Strata 1 (S-1), Program Pendidikan Profesi atau yang sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;dan
    4. Program Strata 3 (S-3), Program Spesialis II atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Penata Muda Tk.I, III/b serta memiliki ijazah paling rendah Strata 2 (S-2), Program Spesialis I atau yang sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya.
  6. setiap unsur penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  7. tidak sedang dalam kedudukan :
    1. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    2. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    3. cuti di luar tanggungan negara;
    4. proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    5. proses perkara pidana, baik tindak pidana maupun pelanggaran.
  8. tidak pernah :
    1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan kelalaiannya;dan
    3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
  9. memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;
  10. memiliki kemampuan untuk menyelesaiakan pendidikan tepat waktu;
  11. bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemerintah Kabupaten Bantul;
  12. pendidikan yang akan ditempuh bagi pejabat fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier;
  13. pendidikan yang akan ditempuh bagi pejabat fungsional umum,  jenjang pendidikan bersifat linier dan mendukung tugas jabatan;
  14. bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan; dan
  15. Tugas Belajar yang  dibiayai oleh  instansi pemerintah  yang  bersumber selain  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  wajib  menyesuaikan dengan  formasi jabatan  yang  ada di Pemerintah  Kabupaten  Bantul dan berlaku ketentuan dari pemberi biaya tugas belajar.

Pencalonan peserta tugas belajar berdasarkan penawaran tertulis dari penanggung beasiswa dan diajukan OPD untuk mendapatkan izin mengikuti seleksi tugas belajar (SIMTB). Pencalonan tersebut diajukan Kepala OPD kepada Bupati Bantul c.q. Kepala BKPP dengan ketentuan :

  1. menyebutkan waktu dan tempat seleksi akan dilaksanakan;
  2. menyebutkan Program Studi Lembaga Pendidikan yang akan diikuti;
  3. menyebutkan lembaga pemberi beasiswa dengan ketentuan lembaga pemberi beasiswa memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS Daerah;

Pencalonan permohonan SIMTB dengan melampirkan dokumen :

  1. surat penawaran tertulis seleksi dan penanggung beasiswa;
  2. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
  3. melampirkan salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. melampirkan salinan sah daftar penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir; dan

 

Lampiran Dokumen Administrasi

 

Calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi mengajukan permohonan surat tugas belajar kepada Bupati melalui kepala OPD dengan dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Surat izin mengikuti seleksi;
  2. Surat keterangan lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan;
  3. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung beasiswa;
  4. Salinan sah SK CPNS;
  5. Salinan sah PNS;
  6. Salinan sah SK Pangkat Terakhir;
  7. Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
  8. Salinan sah ijazah terakhir;
  9. Daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Salinan sah daftar penilaian kinerja1 (satu) tahun terakhir;
  13. Surat pernyataan Kepala OPD yang menyatakan tentang :
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
    2. tidak sedang cuti di luar tanggungan negara;
    3. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    4. tidak sedang dalam proses perkara pidana, yang bukan pelanggaran
  14. Surat rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan bahwa :
    1. calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;dan
    2. calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

 

Hak dan Kewajiban

 

Hak PNS Tugas belajar adalah :

  1. mendapat biaya tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. mendapat kenaikan pangkat;
  3. mendapat kenaikan gaji berkala;
  4. mendapat penilaian kinerja;dan
  5. masa menjalani tugas belajar dihitung sebagai masa kerja.

Kewajiban PNS Tugas belajar adalah :

  1. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
  2. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
  3. melaksanakan tugas belajar dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya;
  4. melaporkan perkembangan akademik secara periodik (per semester) kepada BKD;
  5. melaksanakan ikatan dinas selama 2 kali masa tugas belajar;
  6. melaporkan secara tertulis kepada Bupati c.q Kepala Badan dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus;dan
  7. mengirimkan fotokopi ijazah dan transkip nilai legalisir kepada Kepala Badan setelah selesai masa pendidikan.

Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf e juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar. 

Bagi peserta tugas belajar luar negeri, selain harus memenuhi kewajiban di atas, juga mempunyai kewajiban:

  1. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar;
  2. melaporkan penilaian prestasi akademik kepada perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan belajar, sebagai bahan penilaian prestasi kerja;dan
  3. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan negara Indonesia;

 

Perjanjian Tugas Belajar

 

Perjanjian tugas belajar dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan keputusan tugas belajar. Perjanjian ini berisi paling sedikit :

  1. program pendidikan yang diikuti;
  2. waktu lama studi;
  3. lamanya ikatan dinas yang harus diikuti PNS Tugas belajar;
  4. penerapan peraturan disiplin PNS;dan
  5. ketentuan sanksi.

 

Penempatan Kembali dan Tugas Belajar Lanjut

 

PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar diaktifkan kembali untuk penempatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah.

PNS dapat mengikuti tugas belajar berkelanjutan berturut-turut dengan ketentuan :

  1. mendapatkan izin Bupati
  2. prestasi pendidikan sangat memuaskan;
  3. jenjang pendidikan bersifat linier;dan
  4. dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Pemberhentian Tugas Belajar

 

Pemberian Tugas belajar dapat diberhentikan apabila PNS yang bersangkutan : 

  1. tidak dapat menyelesaikan masa tugas belajar sesuai dengan jangka waktu masa tugas belajar;
  2. sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan tugas belajar, dibuktikan surat dokter pemerintah;
  3. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kriminal sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;dan
  4. dijatuhi hukuman displin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan disiplin PNS.

read the rest

14 Mar, 18

Ketentuan Umum

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9925 kali

Dasar Hukum

 

Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil

 

Definisi

 

Tugas belajar adalah Penugasan PNS untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti jenjang pendidikan lanjutan atas inisiatif dan pembiayaan oleh PNS Daerah bersangkutan, dengan tidak meninggalkan tugas jabatannya.

Surat Izin Mengikuti Seleksi Tugas Belajar adalah surat izin dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti seleksi Tugas belajar.

 

Maksud dan Tujuan

 

Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah.

Tujuan tugas belajar dan izin belajar adalah :

  1. untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi;dan
  2. meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.

 

Prinsip

 

Penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar menganut prinsip :

  1. terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS;
  2. nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama;dan
  3. keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.

 Unduh Berkas Disini

read the rest

14 Mar, 18

Tugas Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9906 kali

Penyelenggaraan

 

Penyelenggaraan tugas belajar merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut BKPP berkoordinasi dengan instansi yang terkait.

Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi :

  1. Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Perguruan Tinggi Kedinasan;dan
  4. Perguruan Tinggi Negara Asing

Program studi perguruan tinggi negeri, swasta dan kedinasan harus mempunyai akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang. Untuk perguruan tinggi asing harus telah mendapat pengakuan dari instansi yang berwenang. Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta dapat diizinkan dalam hal perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih.

 

Pembiayaan 

 

Sumber pembiayaan pendidikan tugas belajar adalah :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul dan/atau;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;dan/atau
  4. Lembaga lain yang berbadan hukum dan tidak mengikat.

Komponen dan besaran biaya tugas belajar yang pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bantul diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran biaya pendidikan diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. Biaya penyelenggaraan tugas belajar diberikan kepada peserta dan institusi pendidikan.

Biaya penyelenggaraan tugas belajar kepada peserta meliputi:

  1. biaya hidup dan biaya operasional;
  2. buku dan referensi;
  3. biaya penulisan skripsi/tesisi/disertasi

Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan tugas belajar diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara BKPP dengan institusi pendidikan.

 

Jenis dan Jangka Waktu

 

Jenis pendidikan Tugas Belajar meliputi:

  1. pendidikan vokasi, terdiri atas :
    1. Program Diploma Tiga;
    2. Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
    3. Program Magister Terapan;dan
    4. Program Doktor Terapan.
  2. pendidikan akademik, terdiri atas :
    1. Program Sarjana;
    2. Program Magister;dan
    3. Program Doktor
  3. pendidikan Profesi, terdiri atas :
    1. Pendidikan;
    2. Kesehatan; dan
    3. Pendidikan Profesi Lainnya

Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagai berikut : 

  1. Program Diploma Tiga paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. Program Diploma Empat atau sarjana terapan paling lama 4 (empat) tahun;
  3. Program Magister atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;dan
  4. Program Doktor atau setara, paling lama 5 (lima) tahun;

Jangka waktu pelaksanaan pendidikan profesi, disesuaikan dengan kurikulum pendidikannya. 

Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester sesuai kebutuhan dan persetujuan instansi dan/atau sponsor. Apabila jangka waktu pelaksanaan tugas belajar belum dapat diselesaikan, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester dengan perubahan status menjadi izin belajar.

Pemberian perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria :

  1. adanya perubahan kebijakan program studi;dan
  2. bukan karena kelalaian.

 

Lampiran Dokumen Administrasi

 

Calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi mengajukan permohonan surat tugas belajar kepada Bupati melalui kepala OPD dengan dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Surat izin mengikuti seleksi;
  2. Surat keterangan lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan;
  3. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung beasiswa;
  4. Salinan sah SK CPNS;
  5. Salinan sah PNS;
  6. Salinan sah SK Pangkat Terakhir;
  7. Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
  8. Salinan sah ijazah terakhir;
  9. Daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Salinan sah daftar penilaian kinerja1 (satu) tahun terakhir;
  13. Surat pernyataan Kepala OPD yang menyatakan tentang :
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
    2. tidak sedang cuti di luar tanggungan negara;
    3. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    4. tidak sedang dalam proses perkara pidana, yang bukan pelanggaran
  14. Surat rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan bahwa :
    1. calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;dan
    2. calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

read the rest

13 Mar, 18

Izin Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudistira Susila Putra

Dibaca 10395 kali

Persyaratan Izin Belajar

 

PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara wajib mengajukan Izin belajar.

Persyaratan pengajuan Izin Belajar adalah :

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. tidak mengganggu tugas kedinasan sebagai PNS;
  3. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
  4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
  5. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  7. pendidikan yang akan ditempuh harus linier dengan pendidikan yang menjadi dasar saat pengangkatan CPNS dan mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  8. untuk jabatan fungsional tertentu, disamping ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 7, juga dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur masing-masing jabatan;
  9. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. program studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  11. program studi yang akan diikuti bukan merupakan kelas jauh dan/atau kelas sabtu minggu;
  12. program studi yang akan diikuti berada diwilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  13. dikecualikan dari ketentuan angka 10 dan 12, apabila program studi yang akan diikuti langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dengan tetap mengacu ketentuan pada angka 2 dengan persetujuan Bupati.
  14. Wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul

read the rest

13 Mar, 18