Menindaklajuti Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Tanggal 11 September 2025 Hal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut::
NO.
Kegiatan
Jadwal Lama
Jadwal Baru
1
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 15 September 2025
28 Agustus s/d 22 September 2025
2
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 20 September 2025
28 Agustus s/d 25 September 2025
3
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 30 September 2025
28 Agustus s/d 30 September 2025
Disampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13349/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Banyak ASN ingin berinvestasi untuk masa depan, tapi masih bingung bagaimana caranya agar tetap aman, sesuai aturan, dan tidak merugikan. Sayangnya, tidak sedikit juga yang justru terjebak pada tawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Nah, inilah saat yang tepat untuk belajar langsung dari para pakar dalam Webinar SAPA ASN Seri ke-20 dengan tema: “ASN Melek Investasi: Aman, Legal, dan Produktif”.
BANTUL – Dalam rangka meningkatkan kemampuan serta keterampilan berbicara di depan umum, Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PT Trimedia Multijaya menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking Tahun 2025.
Jumat 22 Agustus 2025, BKPSDM Bantul melalui Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN mengadakan sosialisas pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sosialisasi ini di hadiri oleh Bupati Bantul, Sekda Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, S.KM., M.Kes., PLT Kepala BKPSDM Bantul Ir. Isa Budihartomo, M.T. serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hermawan Setiaji, S.IP., M.H.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Selain itu, adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
BANTUL, 05-08-2025—Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menggeser jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bantul. Salah satu diantaranya mengisi kekosongan jabatan. Pergeseran tersebut adalah hal yang biasa dan berulang dan akan terus terjadi untuk perbaikan kinerja dan regenerasi di lingkungan Pemkab Bantul, utamanya untuk pejabat yang telah lima tahun menjabat.
TENTANG HASIL UJI KOMPETENSI LEVEL 1 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
Berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi Level 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 30 April 2025 dan 18 Juni 2025, disampaikan hal - hal sebagai berikut.
I. HASIL UJI KOMPETENSI
Hasil Uji Kompetensi Level 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran.
PENGUMUMAN Nomor: T/800.1.4/00913/PKD Tentang Hasil Tes Potensi dan Penelusuran Rekam Jejak Tugas Belajar Tahun 2025
Berdasarkan Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul Nomor T/800.1.4/00659/PKD tentang Pelaksanaan Seleksi Tugas Belajar Tahun 2025, hal-hal sebagai berikut:
TENTANG RINCIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024 Nomor: 5430/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis pada Jabatan Tampungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
Pengertian istilah/ singkatan yang tercantum dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut :
R3T
Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
TH
Peserta Tidak Hadir
TMS
Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS
Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran).