Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Dasar Tahun 2026 yang resmi dibuka pada Kamis (4/6/2026) oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY, Dessy Adin, M.M., M.Si.
Bantul, Pada hari Jum’at, 29 Mei 2026 bertempat di SMP Negeri 2 Jetis telah dilaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji jabatan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul oleh Bupati Bantul. Adapun Kepala sekolah yang dikukuhkan sebanyak 137 orang dengan rincian 66 orang kepala sekolah yang merupakan promosi dan 71 orang hasil rotasi/mutasi. Kepala sekolah yang merupakan hasil promosi terdiri dari Kepala SMP 8 orang, Kepala SD 47 orang dan Kepala TK 11 orang. Selanjutnya yang merupakan hasil rotasi/mutas1 sebanyak 71 orang terdiri dari Kepala SMP 14 orang dan Kepala SD 57 orang.
Bantul, 22/05/2026, Dalam rangka percepatan penyelesaian dan penyampaian nilai Document Management System (DMS) pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, BKPSDM Bantul menyelenggarakan zoom meeting dengan mengundang pengelola kepegawaian di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi dalam dua hari, yaitu hari Kamis dan Jum’at tanggal 21-22 Mei 2026 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Bantul, 19/05/2026, Dua agenda dalam satu waktu, yang pertama pengangkatan dan sumpah janji pegawai negeri sipil sebanyak 127 orang, yang terdiri dari CPNS formasi tahun 2025 sebanyak 110 orang, CPNS lulusan IPDN sebanyak 8 orang dan CPNS lulusan PKN STAN sebanyak 8 orang, kemudian yang kedua pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional yang terdiri dari pengangkatan pertama sebanyak 92 orang untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional dari CPNS formasi tahun 2024 dan sebanyak 5 orang yang berasal dari pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Bantul bertempat di Pendopo Parasamya Komplek Kantor Bupati Bantul.
Di balik pengadaan pemerintah yang tertib dan akuntabel, ada SDM kompeten yang terus meningkatkan kapasitasnya.
Sertifikasi PPK Tipe C merupakan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pengelolaan kontrak sederhana, seperti pekerjaan yang bersifat operasional, rutin, standar, dan berulang. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang PPK memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Bantul atas fasilitasi Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY bekerja sama dengan Direktorat Sertifikasi LKPP RI menyelenggarakan Sertifikasi PPK Tipe C secara daring/jarak jauh. Kegiatan ini diikuti oleh 37 peserta melalui metode tes tertulis dan 10 peserta melalui metode portofolio.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta semakin profesional, kompeten, dan siap mendukung tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Semoga seluruh peserta diberikan hasil yang maksimal dan membawa manfaat bagi tata kelola pemerintahan.
PENGUMUMAN Nomor: T/800.1.4.1/00545/PKD TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN POTENSI DAN PENELUSURAN REKAM JEJAK SELEKSI TUGAS BELAJAR TAHUN 2026
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor T/800.1.4.1/00313/PKD tentang Pelaksanaan Seleksi Tugas Belajar Tahun 2026, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL ANGKATAN TAHUN 2025
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melaksanakan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan telah lulus Pelatihan Dasar (Latsar) serta memenuhi syarat kesehatan, maka dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: