TENTANG HASIL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK 2019 Nomor: K26-30/P6301/IV/19.01 tanggal 4 April 2019 tentang Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kab. Bantul Tahun 2019, diumumkan bahwa Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
Bertempat di Pendopo Parasamya Bantul, Kamis siang (28/3/2019), Drs. H. Suharsono selaku Bupati Bantul melantik 2 Pejabat Tinggi Pratama. Dalam kesempatan yang sama berlangsung pula pelantikan 17 jabatan fungsional.
Dua Pejabat Tinggi Pratama yang secara resmi dilantik yakni Drs. Trisna Manurung, M.Si sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul dan Drs. Isdarmoko, M.Pd, M.Par yang sebelumnya pernah menjabat Kepala SMA Negeri 2 Bantul kini telah dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul. Sedangkan 17 jabatan fungsional yang dilantik diantaranya 15 jabatan fungsional guru, 1 jabatan fungsional penera dan 1 jabatan fungsional bidan.
Bertempat di Gedung Induk Lantai III Parasamya (6/3) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Pemberian Cuti bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dihadiri oleh Kepala Sekolah di lingkungan SMP Kabupaten Bantul. Sedangkan sesi kedua dihadiri pengelola kepegawaian OPD di Kabupaten Bantul.
Analis Kepegawaian Muda Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bapak Deli Indra Wahyudi, SH selaku Narasumber menyampaikan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemberian Cuti bagi PNS. Ada 7 jenis Cuti yang disampaikan diantaranya Cuti Besar, Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013, Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diawal tahun (Januari). Didalamnya memuat segala bentuk kegiatan tugas jabatan dan target-target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan terukur. SKP yang telah dibuat tersebut harus diajukan dan disetujui oleh atasan pejabat penilai. Sedangkan bagi Pejabat Penilai/ atasan wajib melakukan penilaian prestasi kerja diakhir tahun (Desember dan paling lambat sampai akhir bulan Januari). Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud adalah Pejabat Struktual atau pejabat lain yang ditunjuk.
TENTANG JADWAL PELAKSANAAN UJIAN/ SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor: 814/0819 tanggal 18 Februari 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2019, berikut diumumkan hal-hal terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK.
Untuk mengetahui, silahkan download pengumuman selengkapnya.
Kami beritahukan bahwa Jadwal Ujian/Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang sedianya akan diumumkan pada tanggal 21 Februari 2019, ditunda sampai besok tanggal 22 Februari 2019 dikarenakan masih menunggu sinkronisasi data pembagian sesi dari Pemerintah Pusat.
TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2019, diumumkan bahwa :
I. PESERTA LULUS DAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajeman ASN maka BKPP Kabupaten Bantul mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2019 khusus bagi CPNS Kabupaten Bantul Formasi 2018.
Formulir isian PUPNS dan Petunjuk Pengisian Formulir dapat diunduh pada di attachment
Ketentuan :
1.
Unduh dan isi formulir sesuai petunjuk kemudian cetak di kertas HVS berwarna Hijau.
2.
Formulir ditempel pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dan dibubuhi pengesahan dari OPD Penempatan
3.
Lampiran fotokopi berkas :
a. SK CPNS
b. SPMT dari Sekretaris Daerah
c. SMPT dari OPD Penempatan
d. Akta Nikah (Status = Menikah)
e. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
4.
Semua berkas dimasukkan ke dalam map "document keeper"
5.
Sampul depan map diberi Nama dan NIP
6.
Bagian samping (punggung map) diberi Nama dan Tanggal Lahir
7.
Dokumen yang sudah lengkap dikumpulkan ke BKPP Kab. Bantul
Sehubungan dengan masih dilakukan sinkronisasi proses pendaftaran PPPK dengan BKN maka pengumuman yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2019 DITUNDA hingga besok tanggal 20 Februari 2019.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor: 800/0763, maka dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang sedianya diumumkan pada tanggal 18 Februari 2019, ditunda sampai 19 Februari 2019.