Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih melantik 523 PNS pada Rabu Pagi (22/12/2021).
Bertempat di Gedung Induk Lantai III Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul pada Rabu Pagi (22/12/2021) H. Abdul Halim Muslih selaku Bupati Bantul melantik dan mengambil sumpah/ Janji PNS Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Bantul. Adapun PNS terlantik bejumlah 4 orang yakni :
Bertempat di Pendopo Parasamnya Kabupaten Bantul pada Jum’at siang (10/12/2021), H. Abdul Halim Muslih selaku Bupati Bantul melantik dan mengambil sumpah/ Janji 245 PNS di Lingkungan Pemerintah Kab.Bantul. Dari total PNS yang dilantik oleh bupati, 6 diantaranya adalah pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 239 orang PNS Jabatan Fungsional.
Bertempat di Ruang Rapat pada Rabu (08/12/2021), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul menerima tamu ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat.
Rabu (08/12/2021), Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul menerima Kegiatan Study Orientasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batang.
Berikut kami sampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021 Titik Lokasi GOR Among Rogo, dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Sebanyak 534 peserta dari total 558 peseta CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021 mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang dengan Metode CAT di GOR Amongrogo Yogyakarta. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, acara dilaksanakan pada tanggal 1-2 Desember 2021, tiap hari dibagi menjadi sesi I dan Sesi II. Sedangkan sisanya sebanyak 24 peserta memilih mengikuti tes SKB di luar Tilok GOR Amongrogo Yogyakarta. Bagi Peserta yang mengikuti tes SKB di luar Tilok GOR Amongrogo Yogyakarta, pelaksanaannya mengikuti jadwal dari masing-masing Kantor Regional/ UPT BKN yang dipilih.
Sosialisasi Penyelenggaraan Tugas Belajar (Tubel) dan Izin Belajar (Ibel) Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan pada Jumat pagi (26/11/2021) di Gedung Induk Lantai III Parasamnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengelola Kepegawaian dari instansi se-kabupaten Bantul.
TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG BAGI PESERTA SELEKSI CPNS YANG MEMILIH LOKASI UJIAN SELAIN GOR AMONG ROGO DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Menyusuli Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul nomor: 813/04472 tanggal: 22 November 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal: Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor: 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 November 2021 perihal: Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 Tahap II serta menindaklanjuti Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor: 813/04260 tanggal: 12 November 2021 perihal Hasil SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti SKB dalam Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal terkait Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut :