Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono mengancam akan memutasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang capaian kinerjanya tidak ada peningkatan dari waktu ke waktu. Menurutnya pejabat yang tidak mau meningkatkan kinerja berarti tidak serius dalam bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharsono di hadapan para pimpinan OPD dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Triwulan I 2018 di Mandala Saba Gedung Induk Parasamya, Bantul, Senin (21/5/2018). Dalam evaluasi tersebut ada beberapa OPD yang meningkat, ada yang statis, dan ada juga OPD yang kinerjanya justru jeblok dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pemerintah Malaysia Melalui Program Malaysia Technical Cooperation Programme (MTCP) Course 2018, Memberikan Tawaran Bagi ASN Dari Indonesia, Untuk Mengikuti Pelatihan Mengenai Rural Transformation Programme (The Malaysian Experience) yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 s.d 13 September 2018, di Kuala Lumpur, Malaysia. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui laman Pusat AKLN dengan alamat http://pusatfasker.setjen.kemendagri.go.id/?p=1247
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Birokrasi memperingatkan warga Negara Indonesia untuk waspada terhadap informasi hoax terkait penerimaan CPNS Tahun 2018. Hal ini menyusul ditemukannya surat bodong berisi informasi penerimaan tenaga honorer, terutama yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Jakarta – Humas BKN, Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).
Setelah mengancam akan memberikan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan 6 (enam) bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN, dan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
BANTUL - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451/02120/ORG tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1439 H, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1493 H/2018 M khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak pernah menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 – 2019.
Penegasan itu dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menanggapi informasi yang beredar di media sosial belakangan ini. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/05).
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan bukan Pegawai Negeri Sipil (dapat untuk jabatan Deputi) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.
Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Harianjogja.com, BANTUL – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul sudah mengajukan formasi kekurangan pegawai ke Pemerintah Pusat sebanyak 2.643 formasi. Namun untuk kepastian kuota dan waktu perekrutan masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan (Diklat), BKPP Bantul Triyanto membenarkan ada rencana rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh pemerintah. Namun untuk waktu pelaksanaan belum ada kepastian sehingga Pemkab hanya bisa menunggu ada pembukaan lowongan tersebut. “Yang jelas kami sudah ajukan formasi sebanyak kekurangan pegawai yang dimiliki degan jumlah 2.643 orang,” katanya, Kamis (3/5/2018).