Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

BERITA

You are here: SAPABERITA
You are here: SAPABERITA
Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS diKapanewon Pajangan,

Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS diKapanewon Pajangan,

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2485 kali)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten bantul bekerjasama dengan Kapanewon Pajangan, menggelar Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai penegasan dalam kode etik dan disiplin pns seperti yang tercantum dalam UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA , PP NO 11 TAHUN 2017 jo PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PNS, PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS. Sosialisasi ini dirasa perlu dilakukan penegasan lebih dalam karena masih adanya pelanggaran secara masif yang dilakukan oknum angota ASN.

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Kapanewon Pajangan pada hari Rabu(08/06/2022). Dalam kegiatan sosialisasi kode etik dan disiplin PNS ini, BKPSDM Bantul mengundang perwakilan dari guru SD dan Guru SMP yang termasuk dalam cakupan wilayah korwil Pajangan. Objek sasaran sosialisasi ini di titik beratkan kepada para guru, hal ini bukan tanpa alasan karena melihat banyaknya laporan pelanggran disilplin yang masuk di bidang penilian, pembinaan dan kesejahteraan ASN yang dilakukan oleh oknum guru.

kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Bantul, Kasmiyatun, S.IP., dengan narasumber Teguh Santosa, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Ninik Setyorini, S.E., Analis Kepegawaian Muda Kantor Regional I BKN Yogyakarta, serta dihadiri oleh peserta undangan guru SD dan guru SMP serta beberapa staf dari kapanewon Pajangan.

Dalam pemaparanya Ninik Setyorini, S.E. menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin PNS dapat diartikan sebagai ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Maka dari itu beliau menghimbau kepada seluruh anggota ASN untuk lebih memahami dan mencermati dasar hukum yang tercantum dalam UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA , PP NO 11 TAHUN 2017 jo PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PNS, PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS. Dalam acuan dasar hukum tersebut Ninik Setyorini, S.E. berharap agar seluruh anggota ASN dapat mentaati peraturan dan kewajiban sebagai anggota ASN serta dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang sudah tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan pemerintah tersebut.

Kemudian di sesi kedua dari narasumber Teguh Santosa yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, memaparkan, pada dasarnya pelanggaran disiplin itu dapat dihindari dan dimulai dari diri sendiri dengan membekali diri seseorang dengan pengetahuan agama yang cukup. Dengan demikian kita dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan mana yang harus kita tinggalkan, dengan pondasi agama tersebut diharapkan agar seluruh anggota ASN dapat mempertebal iman dan taqwa serta dapat meminimalisir pelangaran disiplin PNS. kemudian Teguh Santosa juga memberikan tambahan , beliau mendukung sepenuhnya kepada seluruh anggota ASN yang hadir untuk mengasah serta mengembangkan kreatifitas setiap individu ASN dengan harapan dapat menciptakan inovasi inovasi baru dalam mempermudah melayani masyarakat.

read the rest

09 Jun, 22
Surat Edaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemda DIY Tahun 2022

Surat Edaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemda DIY Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh DUMMY (Dibaca 2926 kali)

Dengan ini diberitahukan, bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, akan dilaksanakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan Saudara dapat menginformasikan pelaksanaan Seleksi Terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Saudara. Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, tahapan seleksi terbuka dan pendaftaran dapat dilihat pada situs www.bkd.jogjaprov.go.id.

read the rest

06 Jun, 22
Penerimaan Kunjungan Komisi I DPRD Kota Jambi

Penerimaan Kunjungan Komisi I DPRD Kota Jambi

diposting di Info Kepegawaian oleh DUMMY (Dibaca 3212 kali)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kota Jambi pada Kamis (02/06/2022).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Bp Muhili Amin, SH. Beliau mengungkapkan kedatangannya bermaksud melaksanakan studi banding atau sharing informasi sehubungan dengan Pembahasan LHP BPK RI Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2021 dengan BKPSDM Bantul.

Kunjungan diterima dan disambut hangat oleh Kepala BKPSDM, Ir. Isa Budihartomo, MT dan jajarannya. Dalam sambutannya beliau memberikan tanggapan dan informasi terkait dengan Mekanisme dan Tindaklanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Bantul terhadap LHP-BPK RI pada BKPSDM Kab Bantul tahun anggaran 2021.

Tamu yang hadir yakni Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Wakil Ketua, Absar Surwansyah, SH. M.KN, Sekretaris DPRD, Naim, SH beserta seluruh rombongan.

Diskusi dilaksanakan di Gd Induk Lantai III Mandhala Saba Madya Parasamnya. Sesi diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan oleh ketua Komisi I DPRD Kota Jambi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul.

read the rest

03 Jun, 22
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual BKPSDM

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual BKPSDM

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2532 kali)

BKPSDM Bantul mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual di Ruang Rapat SASANA KRIDATAMA, acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat dan staf BKPSDM Bantul. Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara terpusat di Lapangan Pancasila, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tanggal 1 Juni, menjadi hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia, Pancasila lahir sebagai dasar negara dan alat pemersatu bangsa.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam amanatnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tahun ini Ende dipilih sebagai lokasi pelaksanaan upacara karena merupakan tempat yang bersejerah bagi Bung Karno untuk merenungkan dan merumuskan Pancasa, yang kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara.

"Dari Kota Ende, saya mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk bersama-sama membumikan pancasila dan mengaktualisasikan nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara", terang Jokowi.

Adapun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia". Menilik kembali dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, Pancasila menjadi bintang penuntun ketika Bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan dan berbagai ujian kehidupan berbangsa. Sehingga Indonesia dapat terus bangkit dari segala masalah yang dihadapi.

read the rest

02 Jun, 22
Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023

Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023

diposting di Info Kepegawaian oleh DUMMY (Dibaca 2729 kali)

Jum'at (27/05/2022), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul menggelar Rapat koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023.

Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Rohan dipimpin oleh Kepala BKPSDM, Ir. Isa Budihartomo, MT didampingi oleh Sekretaris BKPSDM, Triyanto, S.STP, M.Eng. Acara dihadiri oleh Kepala Bidang, Subkoordinator serta seluruh karyawan/ karyawati BKPSDM.

Acara ini dilangsungkan dalam 2 sesi. Sesi pertama penyampaian tujuan organisasi yang disampaikan oleh Kepala Badan. Sesi kedua Pemaparan dilanjutkan diskusi terhadap rencana kerja yang akan dilakukan di tahun 2023.

read the rest

27 May, 22
Pelatihan Penyusunan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

Pelatihan Penyusunan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2607 kali)

Dalam rangka upaya peningkatan kompetensi jabatan fungsional kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Kantor Regional I BKN Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Penilaian Angka Kredit (PAK).

Diharapkan dengan pelatihan ini, para Pejabat Fungsional Kepegawaian dapat lebih memahami tugas pokok danfungsinya untuk mendukung pencapaian target kinerja BKPSDM serta untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian.

Pelatihan tersebut di laksanakan di Hotel Santika Yogyakarta pada tanggal 17-20 Mei 2022.

Peserta adalah Pejabat Fungsional Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Bantul sejumlah 19 (sembilan belas) orang dengan rincian jabatan :
1. Pranata SDM Aparatur : 5 (lima) orang
2. Analis SDM Aparatur : 9 (sembilan) orang
3. Assesor SDM Aparatur : 3 (tiga) orang
4. Auditor Manajemen ASN : 2 (dua) orang

read the rest

18 May, 22
Pelatihan Jabatan Fungsional Perawat Angkatan I Tahun 2022

Pelatihan Jabatan Fungsional Perawat Angkatan I Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2596 kali)

BKPSDM Kabupaten Bantul bekerja sama melalui pola kemitraan dengan Bapelkes DIY menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Perawat Angkatan I Tahun 2022. Pelatihan akan dilaksanakan selama 6 hari kerja pada tanggal 17 - 20, 23 dan 24 Mei 2022, secara online. Peserta berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang yang terdiri atas 7 peserta jenjang ahli dan 20 peserta jenjang terampil yang bertugas di Dinas Kesehatan maupun RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.

Pembukaan pada 17 Mei 2022 dihadiri oleh Kepala Bapelkes DIY, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bantul dan Pejabat Struktural Bapelkes DIY. Pelatihan ini dilaksanakan agar peserta mampu melakukan kegiatan bidang keperawatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019, dengan kompetensi memahami regulasi jabatan fungsional keperawatan, aspek etik dan legal profesi, kegiatan jabatan fungsional, penyusunan DUPAK, perencanaan dan pengembangan karier, penyusunan karya tulis, persiapan uji kompetensi dan jiwa entepreneurship dalam keperawatan.

Pelatihan dilaksanakan secara penuh menggunakan aplikasi Zoom Meetings dan media pembelajaran Bapelkes E-Learning System (BEST) dan peserta selalu diwajibkan untuk standby mengikuti proses pembelajaran maupun penugasan dari para nararasumber yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah DIY, PPNI PW DIY dan sebagainya.

read the rest

17 May, 22
Pemberitahuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bulan Mei 2022

Pemberitahuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bulan Mei 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2561 kali)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 841/01901/BKPSDM tanggal 12 Mei 2022, Berkenaan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan ini kami sampaikan hal-hal sbb:

  1. 1. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai didasarkan pada hasil penghitungan:
    1. a. Penilaian Disiplin Kerja, Mengacu pada presentase kehadiran Pegawai
    2. b. Penilaian Produktivitas kerja mengacu pada kinerja bulan sebelumnya dan Capaian Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2022
  2. 2. Rekapitulasi Penerimaan Tambahan Penghasilan diambil di BKPSM Kab.Bantul pada jumat, 13 Mei 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya untuk dikoreksi oleh masing-masing unit kerja, pembetulan kesalahan akan dilayani pada Selasa, 17 Mei 2022
  3. 3. Pengelola TPP melakukan dokumentasi hasil cetak perhitungan TPP PNS pada masing masing Perangkat Daerah
  4. 4. Iuran premi BPJS Sebesar 5% dengan memperhitungkan penghasilan dari gaji:
    1. a. 1% ditanggung oleh PNS
    2. b. 4% ditanggung oleh Pemerintah Daerah

read the rest

13 May, 22