Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

BERITA

You are here: SAPABERITA
You are here: SAPABERITA
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2022

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO (Dibaca 8109 kali)

PENGUMUMAN
NOMOR : 800/05001

 TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

FORMASI TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 469 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 104 (Seratus empat) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (formasi sebagaimana Lampiran I pengumuman ini)

read the rest

05 Nov, 22
Kompetisi KPP ASN Berprestasi

Kompetisi KPP ASN Berprestasi

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 6265 kali)

KPP adalah singkatan dari Kartika Punggawa Projotamansari yang merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Aparatur Sipil Negara yang Berkinerja Tinggi dan Aparatur Sipil Negara Inovator.

Jenis Penghargaan KPP ASN Berprestasi antara lain:

  1. KPP Berkinerja Tinggi yang merupakan Penghargaan yang diberikan kepada ASN yang terpilih sebagai pegawai berkinerja tinggi di Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. KPP Inovator yang merupakan Penghargaan yang diberikan kepada ASN yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk, layanan, kebijakan dan terobosan baru, yang berguna bagi dirinya sendiri, lingkungannya, dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta diakui di tingkat Nasional, masuk kategori pada ajang penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Kategori KPP Berkinerja Tinggi antara lain:

  1. PNS yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;
  2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
  3. PPPK.

Kategori KPP Inovator antara lain:

  1. 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation;
  2. TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik; dan
  3. TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik.

 Syarat Peserta Kompetisi KPP Berkinerja Tinggi Antara lain:

  1. ASN Pemerintah Kabupaten Bantul; sehat jasmani dan rohani;
  2. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana kurungan atau penjara dalam 3 (tiga) tahun terakhir ;
  3. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana;
  4. tingkat kehadiran atau presensi sekurang-kurangnya 90 % dalam 1 (satu) tahun;
  5. Pengelolaan Kinerja bagi PNS minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk PNS atau Pengelolaan Kinerja bagi PPPK minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk PPPK.

Kelengkapan Administrasi KPP Berkinerja Tinggi Antara lain:

  1. surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  3. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana kurungan atau penjara dalam 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana dari Kepala Perangkat Daerah;
  4. berita acara hasil seleksi dari tim seleksi Perangkat Daerah;
  5. dokumen Pengelolaan Kinerja PNS minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir Untuk PNS atau dokumen Pengelolaan Kinerja PPPK minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir Untuk PPPK; 
  6. daftar Riwayat Hidup ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Perangkat Daerah.

Jadwal penyelenggaraan KPP 

  1. Pendaftaran KPP Berkinerja Tinggi 2 - 17 November 2022
  2. Seleksi KPP Berkinerja Tinggi 23 November 2022
  3. Pengumuman Juara dan Pemberian Penghargaan KPP Berkinerja Tinggi dan inovator 29 November 2022

Cara Pengumpulan Berkas Administrasi

Klik tautan https://bit.ly/pendaftarankpp2022 untuk menumpulkan berkas administrasi peserta kompetisi KPP Berkinerja Tinggi

Untuk kelengakapan administrasi dapat melihat pada contoh lampiran pada Peraturan Bupati No 89 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Bantul pada tautan dibawah

read the rest

02 Nov, 22
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2022

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO (Dibaca 7757 kali)

PENGUMUMAN
NOMOR : 800/04898

 TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

FORMASI TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 469 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 396 (Tiga ratus sembilan puluh enam) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru yang merupakan Formasi Pelamar Prioritas I (P-I) dengan daftar rincian formasi sebagaimana Lampiran I pengumuman ini.

read the rest

01 Nov, 22
Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO (Dibaca 2109 kali)

PENGUMUMAN
NOMOR : 04 / PANSEL/ XI / 2022

 TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor : 02/ SETPANSEL/ X/ 2022 dengan ini kami umumkan hasil seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bantul Tahun 2022 sebagai berikut

read the rest

01 Nov, 22
Informasi Terkait Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Informasi Terkait Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO (Dibaca 2596 kali)

Sesuai hasil evaluasi antara Kemenpan RB dan BKN terkait Kebutuhan Data yg lebih lengkap dalam rangka pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN dipandang perlu untuk melakukan penambahan data TMT mulai diangkat dan Gaji Yang Terakhir dibayarkan.

Sehubungan hal tersebut pada fase verifikasi dan validasi Tenaga Non ASN yang sedang berlangsung, disampaikan kepada Tenaga Non ASN yang sudah Submit pendataan agar dilengkapi tambahan informasi dalam Aplikasi Pendataan yaitu TMT Mulai Awal Bekerja (Paling Awal) dan Gaji Yang terakhir dibayarkan pada Instansi Pemerintah Kab. Bantul, yang saat ini telah tersedia dalam Aplikasi Pendataan Non ASN

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

read the rest

11 Oct, 22
Uji Publik Tahap Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

Uji Publik Tahap Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO (Dibaca 8478 kali)

PENGUMUMAN
Nomor: 800/04380

 

TENTANG
UJI PUBLIK TAHAP PRA FINALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2022

 

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah dan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Daftar Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah dimasukkan dalam sistem Aplikasi Pendataan Non ASN BKN sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 pengumuman ini adalah Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

2. Untuk data Tenaha Non ASN yang memenuhi kriteria tapi tidak terdaftar Pra Finalisasi pada sistem aplikasi Pendataan Non ASN BKN, dapat mengisi aduan pada layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar 

3. dst...

read the rest

05 Oct, 22
Penawaran Pendataan Minat Peserta Program Beasiswa dari Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023.

Penawaran Pendataan Minat Peserta Program Beasiswa dari Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023.

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2562 kali)

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1199/BD.07.03/P.01/B/09/2022 tanggal 21 September 2022 Hal: Permohonan Pengisian Formulir Pendataan Minat Peserta Program Beasiswa Pendidikan Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023, jika pada instansi Saudara ada yang berminat untuk mengikuti program tersebut silahkan segera mendaftar diri pada link https://link.bappenas.go.id/minat-beasiswa-pendidikan-2023 paling lambat Minggu, 25 September 2022 pukul 15.00 WIB.

Bagi PNS Kabupaten Bantul yang telah mengisi pendataan, dimohon menginfokan secara resmi kepada BKPSDM Kabupaten Bantul untuk program studi yang dipilih. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Unduh lampiran dibawah untuk lebih lengkapnya

read the rest

23 Sep, 22
Surat Edaran Bupati Bantul No .800/02663/BPKPSDM Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Surat Edaran Bupati Bantul No .800/02663/BPKPSDM Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2342 kali)

  1. Dalam rangka percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Tugas belajar sebagai bagian dari pengembangan karier dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau daerah

  2. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS.

  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS Kabupaten Bantul berpedoman pada:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan;

    3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

  4. Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS Kabupaten Bantul sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

  5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini, agar dapat diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

read the rest

16 Sep, 22
Surat Edaran BKPSDM No. 800 / 02080 Tahun 2022 Tentang Pembuatan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Pengajuan Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (Karis) Dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (Karsu)

Surat Edaran BKPSDM No. 800 / 02080 Tahun 2022 Tentang Pembuatan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Pengajuan Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (Karis) Dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (Karsu)

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO (Dibaca 2504 kali)

Berkenaan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 tahun 2022 tanggal 02 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta sudah menutup aplikasi usulan Kartu Pegawai Negeri Sipil di SEMAR (Sistem Manajemen ASN terRekonsiliasi) dan tidak melayani permohonan penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya untuk pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil mengikuti mekanisme sesuai dengan Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual (terlampir), dengan ketentuan :
    1. Aparatur Sipil Negara sudah melakukan pemutakhiran data dan dokumen kepegawaiannya melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; (aplikasi MySAPK)
    2. Mengupload foto diri berlatar belakang transparan pada aplikasi MySAPK.
  2. Aplikasi SEMAR (Sistem Manajemen ASN terRekonsiliasi) Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta masih tetap dibuka untuk layanan pengajuanKartu lsteri Pegawai Negeri Sipil (KARIS) dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU) secara less paper / digital file yang meliputi file scan SK CPNS, SK PNS, Akta Nikah, Laporan  Perkawinan, sedangkan berkas yang harus disampaikan secara fisik yaitu surat pengantar dan pas foto

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pengusulan KARIS dan KARSU bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, terdapat perubahan dalam pengajuan usulan, yang semula melampirkan berkas administrasi secara fisik menjadi less paper, dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :

    1. Usulan Karis dan Karsu meliputi :
      1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
      2. Fotocopy sah SK CPNS
      3. Fotocopy sah SK PNS
      4. Fotocopy sah Akta Nikah dari KUA Setempat
      5. Laporan Perkawinan Pertama / Kedua
      6. Fotocopy sah Surat Kematian (opsional untuk pernikahan kedua)
      7. Fotocopy sah Surat Cerai (opsional untuk pernikahan kedua)
      8. Pas Foto 3 x 4 (foto suami untuk Karsu dan Foto istri untuk Karis)
    2. Berkas usulan tersebut discan dalam bentuk file pdf, ukuran masing-masing file maksimal 5 megabyte, dengan penamaan file sebagai berikut :

    3. Berkas file scan tersebut di upload dalam aplikasi SAPA ASN, pada menu LAYANAN --> USUL KARIS/KARSU. (https://asn.bantulkab.go.id)

  4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki KARIS / KARSU namun hilang, rusak atau salah penulisan dapat mengajukan kembali, dengan persyaratan yang sama serta menyertakan :

    1. - Surat kehilangan dari kepolisian setempat bagi yang Karis/Karsu-nya hilang;

    2. - Bukti kartu yang rusak atau salah penulisan bagi yang Karis/Karsu-nya rusak atau salah penulisan.

  5. Berkas dan usulan yang tidak sesuai sebagaimana persyaratan tersebut di atas tidak dapat diproses lebih lanjut.

  6. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Pegeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Bagi Perangkat Daerah yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Satuan Pendidikan Formal (TK, SD dan SMP) untuk meneruskan surat ini di lingkungan unit kerjanyamasing-masing.

read the rest

16 Sep, 22
Penerapan Pengelolaan Kinerja Individu Untuk Pencapaian Tujuan Sasaran Dan Organisasi  Kabupaten Bantul

Penerapan Pengelolaan Kinerja Individu Untuk Pencapaian Tujuan Sasaran Dan Organisasi Kabupaten Bantul

diposting di Info Kepegawaian oleh DUMMY (Dibaca 2752 kali)

Pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Hal ini disebabkan pengelolaan kinerja yang berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspetasi pimpinan, dialog kinerja yang intens, pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja serta perilaku kerja pegawai. Mengingat penting dan strategisnya pengelolaan kinerja pegawai dalam sebuah organisasi, maka diperlukan pemahaman pada setiap pegawai untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Dilatarbelakangi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, menyelenggarakan bimbingan teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2022. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh perangkat daerah segera menerapkannya sebaagiamana diamanatkan dalam peraturan dimaksud. Bimtek dilaksanakan pada hari selasa, 26 Juli 2022 bertempat di Gedung Induk Lt.3 Komplek Parasamya Kabupaten Bantul dengan menghadirkan narasumber dari kantor BKN Regional 1 yogyakarta Bpk. Purjiyanta, S.H., M.Hum yang diikuti oleh seluruh pengelola kepegawaian perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.

read the rest

27 Jul, 22