Merujuk pada Peraturan Perundangan yang berlaku di bidang kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Kembali melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jum’at Pagi (18/03/2022).
TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL FORMASI TAHUN 2021
Merujuk Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor: 810/000705/BKPSDM tanggal: 15 Februari 2022 tentang Penggantian Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi 2021, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Saudara Ismi Wahyu Riyanti, nomor peserta CPNS : 2163012120001303 formasi jabatan :Ahli Pertama - Dokter telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi 2021 berdasarkan surat mengundurkan diri yang bersangkutan tertanggal 22 Februari 2022
2. Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
TENTANG PENGGANTIAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL FORMASI TAHUN 2021
Merujuk Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021 Nomor: 813/00416 tanggal 28 Januari 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut
TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL FORMASI TAHUN 2021
Merujuk Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor: 810/05119 tanggal: 30 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagi berikut:
Menyusuli pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor : 810/00244 tanggal 18 Januari 2022 perihal Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik, disebutkan bahwa pelamar Calon PPPK tahap II yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
2. Untuk memperlancar proses pemberkasan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK yang diantaranya persyaratan berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika maka perlu segera dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) bagi pelamar Calon PPPK tahap II yang dinyatakan lulus.
3. Sehubungan keterbatasan kapasitas pemeriksaan MCU di RSUD Panembahan Senopati Bantul, bersama ini kami meralat ketentuan angka romawi III angka 3 mengenai tempat pemeriksaan Kesehatan yang semula di RSUD Panembahan Senopati Bantul dialihkan ke RSUD Kota Yogyakarta.
TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI TAHAP II CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor: 327.2/B-KS.04.03/SD/K/2022, tanggal 6 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. HASIL SELEKSI PPPK GURU TAHAP II
1. Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Penerimaan PPPK Guru Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah:
Menyusuli Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor: 810/05119 tanggal 30 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan informasi terkait kelengkapan dokumen pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2021 sebagai berikut :
Peserta Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021 wajib membuat Surat Penyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi sebagaimana format surat pernyataan terlampir.
Selanjutnya Surat Penyataan diunggah menggunakan akun SSCASN masing-masing pada kolom "Surat Pernyataan Tidak Meminta Perpindahan Penempatan" bersama dengan dokumen pensyaratan pemberkasan CPNS lainnya.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TENTANG HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL FORMASI TAHUN 2021
Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor: 810/05119 tanggal 30 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021 dan telah berakhirnya masa sanggah pada tanggal 3 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka memenuhi persyaratan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Demi kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan uji/pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari dokter RSUD Panembahan Senopati Bantul, maka dilakukan penjadwalan uji/pemeriksaan kesehatan (jadwal terlampir),
2. Biaya uji/pemeriksaan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul agar disiapkan secara mandiri oleh CPNS.
3. CPNS yang akan melakukan uji/pemeriksaan kesehatan disarankan untuk sarapan terlebih dulu.
Senin, (03/01/2022) bertempat di Mandhala Saba Madya Gedung Induk lantai Parasamnya, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Koordinasi Komprehensif dan Pembinaan Kinerja Tahun 2022. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo bersama Asisten, Kepala OPD dan para Panewu se-Kabupaten Bantul.