TENTANG PENYESUAIAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PNS DAN PPPK JABATAN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 Tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2021, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon PNS dan PPPK Jabatan Guru Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah.
TENTANG RALAT PENGUMUMAN SEKRETARIS DAERAH NOMOR : 800/002279 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
Menyusuli surat pengumuman Sekretaris Daerah Nomor: 800/002279 tanggal 30 Juni 2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021 dengan ini disampaikan ralat pengumuman dimaksud, dengan rincian sebagai berikut :
NO.
HAL YANG DIRALAT
SEMULA TERTULIS
MENJADI
1
Ketentuan yang tercantum dalam huruf romawi II. KETENTUAN PELAMAR CPNS, huruf A.PERSYARATAN UMUM, angka 8 huruf a.1).
Jenjang Diploma III (D-III) minimal 2,85 (tiga koma nol) dari skala 4;
Jenjang Diploma III (D-III) minimal 2,85 (dua koma delapan lima) dari skala 4;
2
Ketentuan yang tercantum dalam huruf romawi III. ALUR PENDAFTARAN, angka 4 huruf g.
Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasamani dan Sehat Rohani/Jiwa;
(Kedua surat keterangan di-scan menjadi 1 (satu))
Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani/Jiwa;
(Kedua surat keterangan di-scan menjadi 1 (satu) file)
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah.
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 628 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah.
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 628 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 untuk mengisi lowongan formasi sejumlah 213 (dua ratus tiga belas) formasi dengan rincian sebagai berikut :
NO
JENIS FORMASI
JUMLAH FORMASI
A.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan rincian:
213
1. Tenaga Kesehatan
155
2. Tenaga Teknis
58
Rincian formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi dan unit penempatan) dapat dilihat dalam Lampiran I Pengumuman ini.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah.
Menunjuk surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 864/7585 tanggal 19 April 2021 perihal: Pendaftaran Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2021, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah DIY akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I (untuk PNS Kenaikan Pangkat Golongan Ruang: Penata Muda, III/a) bagi PNS di lingkungan Kabupaten Bantul. Adapun ketentuan calon peserta Ujian Dinas Tk. I adalah sebagai berikut:
1. Syarat-syarat bagi peserta:
a. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d;
b. Minimal duduk dalam pangkat terakhir 2 tahun per 1 April 2021; (TMT Pengatur Tingkat I, II/d per 1 April 2019).
c. Tidak dalam keadaan:
- Diberhentikan sementara;
- Menerima uang tunggu;
- Cuti di luar tanggungan negara;
- Menjalani hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari Ujian Dinas:
a. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan telah mendapatkan surat izin/keterangan belajar;
b. Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.
3. Kuota yang disediakan terbatas, sehingga akan diseleksi secara administrasi dan diutamakan menurut usia.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada PNS di lingkungan Instansi Saudara yang memenuhi syarat dan akan diikutsertakan Ujian Dinas Tingkat I dimaksud agar segera mendaftarkan dengan mengumpulkan berkas persayaratan sebagai berikut:
a. Mengisi biodata (terlampir) rangkap 2 (dua);
b. Salinan sah (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir rangkap 2 (dua);
c. Salinan sah (legalisir) surat keputusan jabatan terakhir (D4);
d. Salinan sah (legalisir) Penilaian Prestasi Kerja tahun 2020 rangkap 2 (dua);
e. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah, di belakang foto dituliskan nama dan NIP.
Usulan paling lambat diterima BKPP Kabupaten Bantul pada hari Rabu tanggal 30 April 2021.
PROGRAM BEASISWA PUSBINDIKLATREN BAPPENAS bertujuan mendukung upaya peningkatan kapasitas institusi perencanaan pemerintah di pusat dan daerah (institutional capacity building), dengan menggunakan institutional approach, yaitu setiap permohonan menjadi calon penerima beasiswa harus sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di instansinya. Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas KHUSUS DISEDIAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga, Bappeda atau instansi setingkat yang menangani perencanaan, unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan
BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN
- S-2 DALAM NEGERI
- S-2 AFIRMASI DALAM NEGERI
- S-2 TEMATIK DALAM NEGERI SMART CITY
- SPLIT-SITE MASTER PROGRAM (SSMP)
PERSYARATAN UMUM:
1. Peserta merupakan PNS yang bekerja di unit kerja perencanaan minimal 1 tahun.
2. Calon peserta diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pembina kepegawaian (minimal Pejabat Pimpinan Pratama/Eselon II)
3. Pendidikan minimal S-1/D-4 dengan golongan minimal III/a.
4. Batas usia maksima 2 tahun sebelum pensiun (khusus Staff Enhancement, batas usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun).
5. Peserta Staff Enhancement wajib membuat proposal dalam bahasa Inggris sesuai topik yang dipilih.
BEASISWA PROGRAM PELATIHAN
- PELATIHAN TEKNIS PILIHAN TOPIK PELATIHAN TEKNIS: Individu: City Planning, Monitoring dan Evaluasi, Perencanaan dan Penganggaran; Berkelompok: KPBU/PPP, PPD-RPJMD, Perencanaan Lingkungan, Perencanaan Pengelolaan Bencana, Kelayakan Proyek, LERD, PPD, Renstra
- STAFF ENHANCEMENT Program Staff Enhancement dan Academic Exchange bekerja sama dengan universitas di Jepang
- FORUM ILMIAH INTERNASIONAL Forum Ilmiah Internasional dapat diikuti di Indonesia, Jepang, Negara Kawasan Asia Pasifik, atau Australia
- ACADEMIC EXCHANGE
PERSYARATAN UMUM
1. Peserta merupakan PNS yang bekerja di unit kerja perencanaan minimal 1 tahun.
2. Calon peserta diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pembina kepegawaian (minimal Pejabat Pimpinan Pratama/Eselon II)
3. Pendidikan minimal S-1/D-4 dengan golongan minimal III/a.
4. Batas usia maksima 2 tahun sebelum pensiun (khusus Staff Enhancement, batas usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun).
5. Peserta Staff Enhancement wajib membuat proposal dalam bahasa Inggris sesuai topik yang dipilih
BEASISWA PROGRAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP)
1. PELATIHAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI PERTAMA 7 MINGGU
2. WORKSHOP PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK)
3. WORKSHOP ADMINISTRASI PENILAIAN ANGKA KREDIT (APAK)
4. UJI KOMPETENSI PERENCANA AHLI MUDA/AHLI MADYA/AHLI UTAMA
PERSYARATAN UMUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERENCANA (FP) DAN UJI KOMPETENSI:
1. Pendidikan minimal strata 1 (S-1) atau diploma 4 (D-4) dari semua disiplin ilmu.
2. Berasal dari unit kerja perencanaan.
3. PNS 100% dengan masa kerja 1 tahun (sejak menjadi PNS 100%).
4. Batas usia setinggi-tingginya pada saat mengikuti Uji Kompetensi:
- 51 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli pertama dan ahli muda;
- 53 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli madya; dan
- 58 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli utama.
5. Bagi JPT yang akan pindah jabatan, dapat mengikuti ketentuan di tautan bit.ly/setneg-b143-2018 5.
6. PNS pindah jabatan selain butir (4) di atas, juga harus melampirkan surat keterangan pernah bekerja di unit kerja perencanaan, sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal Pejabat Eselon II.
7. Surat usulan harus ditandatangani oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab menangani kepegawaian.
8. Menyertakan surat pernyataan formasi kebutuhan jabatan fungsional perencana dari kepegawaian.
9. Bagi Perencana yang akan naik jabatan selain butir (6) di atas, juga wajib melampirkan selain SK pengangkatan ke dalam JFP dan salinan Penetapan Angka Kredt (PAK) terakhir.
10. Melampirkan surat rekomendasi dari pengelola kepegawaian perihal pengangkatan dalam JFP selambat-lambatnya 6 bulan sejak persyaratan untuk naik pangkat/jabatan telah terpenuhi.
11. Melampirkan surat pernyataan dari pengelola kepegawaian yang menyatakan bahwa sudah tidak ada alumni pelatihan fungsional perencana yang belum diangkat dalam JFP.
12. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian daring yang ada di situs web Pusbindiklatren Bappenas dan mengirim berkas kelengkapan pendaftaran pelatihan.
13. Bagi para calon peserta yang sudah pernah mendaftar pada tahun sebelumnya, tetapi belum terpanggil, silahkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan persyaratan di atas.
14. Dokumen kelengkapan persyaratan pelatihan yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut.
PERSYARATAN UMUM WORKSHOP PAK DAN WORKSHOP APAK:
1. Surat usulan ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian minimal Pejabat Eselon II;
2. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian daring yang ada di laman www.pusbindiklatren. bappenas.go.id;
3. Melampirkan salinan SK PNS dan ijazah terakhir;
4. Mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran diklat sebagai berikut: untuk butir (1) dan (2) adalah dokumen asli sedangkan butir (3) adalah salinan/ fotokopi dokumen (data yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut).
++ informasi selengkapnya dapat disimak di situs web Pusbindiklatren Bappenas
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Ketua Program Studi Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada nomor: 157/UNI/FEB.MEP/TM/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal: Informasi Pembukaan Pendaftaran Program Magister Ekonomika Pembangunan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali Melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pada Selasa siang (02/03/2021).
Sebanyak 594 CPNS Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus seleksi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul. Penyerahan SK Bupati Bantul Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan pada tanggal 6/1/2021 dan 7/1/2021.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 864/06629 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Dinas Tingkat I Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020, Bersama ini disampaikan Daftar Nama Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul yang dinyatakan lulus Ujian Dinas Tingkat I dan berhak mendapatkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I sebagaimana terlampir.