Sosialisasi Penyelenggaraan Tugas Belajar (Tubel) dan Izin Belajar (Ibel) Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan pada Jumat pagi (26/11/2021) di Gedung Induk Lantai III Parasamnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengelola Kepegawaian dari instansi se-kabupaten Bantul.
TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG BAGI PESERTA SELEKSI CPNS YANG MEMILIH LOKASI UJIAN SELAIN GOR AMONG ROGO DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Menyusuli Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul nomor: 813/04472 tanggal: 22 November 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal: Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor: 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 November 2021 perihal: Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 Tahap II serta menindaklanjuti Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor: 813/04260 tanggal: 12 November 2021 perihal Hasil SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti SKB dalam Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal terkait Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bantul dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut :
Sebagai salah satu bahan untuk penetapan Surat Keputusan Pensiun diperlukan data pensiun yang akurat. Kebenaran Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) dan kelengkapan usulan pensiun menjadi hal yang sangat penting. Biasanya Form DPCP diisi langsung oleh calon pensiun dan disahkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang di instasnsi unit kerja. Pada kenyataan dilapangan, bila dalam proses pengisian tidak diikuti sesuai aturan yang ada, maka peluang adanya kesalahan pengisian sangat mungkin terjadi dan berpengaruh terhadap kebenaran Surat Keputusan Pensiun yang diterbitkan.
Dalam rangka pemetaan potensi dan kompetensi bagi Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan Pembukaan Pembekalan Uji Kompetensi metode BacaBakat (CliffonStrenght based approach, Galup) pada Rabu (17/11/2021). Uji Kompetensi metode BacaBakat (CliffonStrenght based approach, Galup) merupakan program kerja dari Sub Bidang Pengembangan Pegawai, lebih tepatnya adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Unit Pelayanan Teknis Layanan Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta (UPT LBK UNY).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Rabu (17/11/2021).
Pada Jum’at siang (12/11/2021) dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS Jabatan Administrator terhadap 2 (dua) orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kedua PNS tersebut adalah Drs. Edy Bowo Nurcahyo, MA sebagai Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan Tri Murdianani, MT sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021, dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka dengan berakhirnya pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), proses pengadaan CPNS selanjutnya adalah penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai fdengan kebutuhan Jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal SKB agar peserta Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021 dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diuji. Panselnas memberikan Materi Pokok Soal SKB dengan CAT yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 14625/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 Nopember 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut (Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah).
Calon Peserta SKB wajib memilih lokasi ujian SKB dari tanggal 15 s.d. 16 Nopember 2021 melalui website https://sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 864/05115 tentang Penetapan Kelulusan Pesertta Ujian Dinas Tingkat I Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021, bersama ini disampaikan daftar nama pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bantul yang dinyatakan lulus Ujian Dinas Tingkat I dan berhak mendapatkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat I sebagaimana terlampir.
STLUD tingkat I tahun 2021 dapat diambil di bagian pelayanan BKPP Kab. Bantul oleh Perwakilan dari sub bagian umum kepegawaian masing masing instansi mulai hari Selasa tanggal 2 November 2021. Apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan data STLUD tingkat I tahun 2021, peserta dipersilahkan mengajukan revisi dengan pengantar dari instansi ke BKPP kab Bantul paling lambat 9 November 202 dengan dokumen pendukung yang sah.